• McCarty Sheppard posted an update 1 year, 6 months ago

    Halo Kawan dekat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan ini admin akan share data terakhir berkaitan dengan salinan Putusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Analisa serta Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Akan halnya isi pada surat selebaran itu ialah sebagaimana berikut : BAB I

    KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang dikatakan dengan: Sertifikat Pengajar merupakan bukti resmi jadi pernyataan yang dikasih ke guru jadi tenaga professional.

    Program Pengajaran Pekerjaan Guru untuk Guru dalam Kedudukan yang sesudah itu dikatakan Program PPG dalam Posisi merupakan program pengajaran yang diadakan selesai program sarjana atau sarjana aplikasi untuk Guru Dalam Posisi untuk mendapat Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Perangkat Sipil Negara yang setelah itu dipersingkat ASN yaitu jabatan buat karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja di institusi pemerintahan.

    Guru Dalam Posisi yaitu Guru yang telah mendidik di unit pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, ataupun penduduk pelaksana pengajaran yang udah punyai Kesepakatan Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang sesudah itu dipersingkat LPTK ialah perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk mengadakan program penyediaan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan untuk menggelar dan meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan.

    Mahasiswa ialah Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Posisi.

    Program Study merupakan kesatuan pekerjaan pengajaran dan evaluasi yang mempunyai kurikulum dan model evaluasi tersendiri pada sebuah macam pengajaran akademis, pengajaran pekerjaan, dan/atau pengajaran vokasi.

    Guru yaitu pengajar professional dengan pekerjaan pokok mendidik, mengajarkan, membantu, arahkan, latih, memandang, dan menyurvei peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Grup Credit Semester yang setelah itu dipersingkat sks yakni ukuran waktu kesibukan belajar yang ditanggung pada Mahasiswa /minggu per semester pada proses evaluasi lewat beragam bentuk evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses usaha Mahasiswa dalam mengikut kesibukan kurikuler pada satu Program Study.

    Kementerian yakni kementerian yang mengadakan masalah pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan technologi.

    Menteri ialah menteri yang menggelar soal pemerintah dibagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan technologi.

    Direktur Jenderal merupakan direktur jenderal yang punya pekerjaan melangsungkan penyimpulan serta implementasi aturan di bagian pembimbingan guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.

    Dinas Pengajaran yaitu dinas yang memikul tanggung jawab di sektor pengajaran di lokasi propinsi atau kabupaten/kota sesuai kekuasaannya.

    Pasal 2

    Sertifikasi memiliki tujuan untuk berikan pernyataan pada Guru Dalam Kedudukan selaku tenaga professional di unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, dan professional sesuai ketetapan

    aturan perundang-undangan. Pasal 3

    Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Posisi dilakukan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Posisi sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 3 sebagai Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.

    Guru Dalam Posisi sama dengan diartikan di ayat (1) terbagi atas:

    a. Guru yang udah mempunyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;

    b. Guru yang udah mengikut pengajaran serta latihan pekerjaan Guru tapi belum lulus tes tulis nasional atau tes kapabilitas di akhir pengajaran dan latihan karier Guru; serta

    c. Guru yang masih belum punya Sertifikat Pengajar yang tak terhitung Guru sama dengan dikatakan dalam huruf a serta huruf b.

    BAB II PERSYARATAN Pasal 5

    Calon Mahasiswa harus penuhi kriteria berikut ini: – dengan status selaku Guru Dalam Kedudukan serta masih aktif menjalankan pekerjaan selaku Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

    – miliki kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

    – mempunyai Nomor Antik Pengajar serta Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;

    – sehat jasmani serta rohani;

    – bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

    – berkepribadian baik; dan

    – tercatat pada struktur data primer pengajaran Kementerian.

    BAB III

    PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

    Program PPG dalam Posisi digelar dengan bagian sebagaimana berikut: pemastian jumlah Mahasiswa;

    publikasi Program PPG dalam Kedudukan;

    pendapatan calon Mahasiswa; dan

    penerapan Program PPG dalam Kedudukan.

    Sisi Ke-2

    Pengesahan Jumlah Mahasiswa

    Pasal 7 Pemastian jumlah Mahasiswa seperti dikatakan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilaksanakan oleh Menteri tiap-tiap tahun.

    Menteri dalam memastikan jumlah Mahasiswa sebagai halnya dikatakan di ayat (1) bisa mewakilkan wewenang pada Direktur Jenderal.

    Sisi Ke-3

    Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Posisi seperti diterangkan dalam Pasal 6 huruf b dikerjakan untuk mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat tempat electronic serta nonelektronik.

    Info penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya dikatakan di ayat (1) mencangkup:

    a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7;

    b. tata trik register; dan

    c. proses penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.

    Publikasi seperti diartikan pada ayat (1) dikerjakan oleh:

    a. Direktorat Jenderal terhadap:

    1. Dinas Pengajaran; dan

    2. LPTK yang diputuskan menjadi pelaksana Program PPG dalam Kedudukan; serta

    b. Dinas Pengajaran terhadap unit pengajaran sesuai sama wewenangnya.

    Sisi Ke-4

    Pendapatan Calon Mahasiswa

    Pasal 9

    Pendapatan calon Mahasiswa sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf c dilakukan lewat stage berikut ini:

    a. register;

    b. penyeleksian; serta

    c. informasi. Pasal 10

    Calon Mahasiswa mengerjakan register sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf a lewat halaman sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti saringan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 9 huruf b dengan bagian:

    a. saringan administrasi; dan

    b. penyaringan akademis.

    Penyaringan seperti diterangkan pada ayat (1) dijalankan oleh klub saringan nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.

    Penyeleksian administrasi seperti dikatakan pada ayat (1) huruf a dilaksanakan lewat pengecekan serta validasi naskah administrasi menjadi pemenuhan syarat untuk jadi calon Mahasiswa.

    Saringan akademis sebagai halnya dikatakan di ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat ujian akademis berbasiskan pc yang ditunaikan secara online dan/atau luar jaringan.

    Pasal 12

    Saringan akademis seperti diartikan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Posisi sama dengan diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil penyeleksian calon Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf c dijalankan dengan cara bertahap seperti berikut:

    a. pemberitahuan hasil penyeleksian administrasi; dan

    b. informasi hasil saringan akademis.

    Informasi seperti diartikan di ayat (1) diungkapkan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian.

    Pasal 14 Untuk calon Mahasiswa yang dipastikan lulus saringan dalam pemberitahuan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Kedudukan.

    Keterlibatan calon Mahasiswa menjadi Peserta Program PPG dalam Posisi sebagai halnya diterangkan di ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG ditetapkan menurut pengesahan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan diterangkan dalam Pasal 7.

    Pemutusan keterlibatan calon Mahasiswa sama dengan dikatakan di ayat (2) dengan menimbang syarat-syarat:

    a. waktu kerja yang sangat lama;

    b. umur sangat tinggi;

    c. grup pengajaran asal dari wilayah khusus; serta

    d. pencapaian nilai hasil saringan tertinggi.

    Buat calon Mahasiswa yang udah lulus penyaringan berdasar penilaian sama dengan diterangkan pada ayat (3) diputuskan jadi Mahasiswa PPG sesuai pemastian jumlah Mahasiswa yang diputuskan oleh Menteri tiap tahun seperti diartikan dalam Pasal 7.

    BAB VI

    KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

    Di saat Ketetapan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang udah ditetapkan lulus penyeleksian administrasi step I, penyaringan kapabilitas akademis, serta penyaringan administrasi step II berdasar Ketetapan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), masih tetap bisa ikuti Program PPG dalam Posisi sama dengan dikatakan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

    Ketika Aturan Menteri ini mulainya berlaku: anjuran tehnis penerapan Aturan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan tetap berlaku sejauh tidak berlawanan dan belum ditukar berdasar ketetapan dalam Ketetapan Menteri ini; serta

    Ketetapan Menteri serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik serta ditetapkan tak berlaku.

    Untuk info dan file lengkapnya berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Analisis serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian ambil di sini : Click Di tempat ini Demikianlah info yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

    H4 Kamu Telah Menyaksikan Video Terkini Berikut?: /H4

    Tags Ternama /H4

    #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Info Teranyar 1

    Apakah benar SSCASN Untuk Register PPPK Guru, Tehnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022

    2

    Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022

    3

    Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Mengerjakan Pendaftaran Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022

    4

    Up-date RKAS : Lansir Program Gagasan Kesibukan Dan Budget Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022

    5

    Tulis! Tak boleh Sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022

    Informasi Tren 1

    Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pendaftaran Non ASN BKN 242,200

    2

    100 Bab Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550

    3

    Surat Selebaran Pernyataan Penerapan Penelitian Validasi Kapabilitas Tehnis Posisi Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177

    4

    Atribut serta Busana/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047

    5

    Surat Selebaran Menteri PANRB Perihal Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Institusi Pemerintahan 80,229

    dapodikdasmen