• Pihl Bonner posted an update 1 year, 6 months ago

    Halo Kawan dekat, bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan kesekian kali ini admin dapat share data teranyar berkaitan dengan salinan Putusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Study dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Akan halnya isi pada surat selebaran itu yakni berikut ini : BAB I

    KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketentuan Menteri ini yang diartikan dengan: Sertifikat Pengajar ialah bukti resmi menjadi pernyataan yang dikasihkan ke guru sebagai tenaga professional.

    Program Pengajaran Kedudukan Guru untuk Guru dalam Posisi yang seterusnya dimaksud Program PPG dalam Kedudukan merupakan program pengajaran yang digelar seusai program sarjana atau sarjana aplikasi buat Guru Dalam Kedudukan untuk memperoleh Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Perangkat Sipil Negara yang seterusnya dipersingkat ASN yaitu kedudukan buat karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

    Guru Dalam Kedudukan yaitu Guru yang udah mengajarkan di grup pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, atau orang pengelola pengajaran yang udah miliki Persetujuan Kerja atau Persetujuan Kerja Bersama.

    Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK ialah perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat melangsungkan program pemasokan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, dan/atau pengajaran menengah dan buat melangsungkan serta meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan.

    Mahasiswa ialah Guru Dalam Kedudukan peserta Program PPG dalam Kedudukan.

    Program Study yakni kesatuan pekerjaan pengajaran dan evaluasi yang punyai kurikulum dan teknik evaluasi tersendiri pada suatu type pengajaran akademis, pengajaran pekerjaan, serta/atau pengajaran vokasi.

    Guru yaitu pengajar professional dengan pekerjaan inti mendidik, mengajarkan, memandu, arahkan, latih, memandang, serta menilai peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Grup Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks merupakan ukuran waktu pekerjaan belajar yang diberikan pada Mahasiswa perminggu per semester pada proses evaluasi lewat beraneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas kesuksesan upaya Mahasiswa dalam mengikut pekerjaan kurikuler dalam satu Program Study.

    Kementerian yakni kementerian yang menggelar masalah pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.

    Menteri ialah menteri yang melangsungkan pekerjaan pemerintah dibidang pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.

    Direktur Jenderal ialah direktur jenderal yang memiliki pekerjaan menggelar pendefinisian dan realisasi kebijaksanaan di bagian pemanduan guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.

    Dinas Pengajaran ialah dinas yang bertanggung-jawab di bagian pengajaran di daerah propinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenangnya.

    Pasal 2

    Sertifikasi memiliki tujuan untuk memberinya pernyataan ke Guru Dalam Posisi selaku tenaga professional pada grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, serta professional sama dengan ketetapan

    ketetapan perundang-undangan. Pasal 3

    Sertifikasi pengajar buat Guru Dalam Posisi dikerjakan lewat Program PPG dalam Posisi. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan sama dengan diterangkan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.

    Guru Dalam Posisi sebagai halnya diartikan pada ayat (1) terbagi atas:

    a. Guru yang udah punyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;

    b. Guru yang udah mengikut pengajaran serta latihan kedudukan Guru tapi belum lulus uji tulis nasional atau test kapabilitas di akhir pengajaran serta latihan karier Guru; serta

    c. Guru yang masih belum punya Sertifikat Pengajar yang tidak tergolong Guru sebagai halnya dikatakan dalam huruf a dan huruf b.

    BAB II PERSYARATAN Pasal 5

    Calon Mahasiswa harus penuhi kriteria seperti berikut: – dengan status sebagai Guru Dalam Kedudukan dan masih aktif melakukan pekerjaan sebagai Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir;

    – punyai kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

    – punyai Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;

    – sehat jasmani serta rohani;

    – bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;

    – berkepribadian baik; serta

    – tercatat pada struktur data inti pengajaran Kementerian.

    BAB III

    PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

    Program PPG dalam Posisi dipertunjukkan dengan tingkatan sebagaimana berikut: pengesahan jumlah Mahasiswa;

    publikasi Program PPG dalam Posisi;

    pendapatan calon Mahasiswa; serta

    implementasi Program PPG dalam Posisi.

    Sisi Ke-2

    Penentuan Jumlah Mahasiswa

    Pasal 7 Pengesahan jumlah Mahasiswa sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap tahun.

    Menteri dalam memastikan jumlah Mahasiswa seperti diartikan di ayat (1) bisa mewakilkan kekuasaan pada Direktur Jenderal.

    Sisi Ke-3

    Pemasyarakatan Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diartikan dalam Pasal 6 huruf b dijalankan buat mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi lewat wadah electronic serta nonelektronik.

    Data penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan seperti dikatakan di ayat (1) meliputi:

    a. jumlah Mahasiswa seperti diartikan dalam Pasal 7;

    b. tata teknik register; dan

    c. prosedur penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan.

    Publikasi sama dengan diterangkan pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    a. Direktorat Jenderal terhadap:

    1. Dinas Pengajaran; serta

    2. LPTK yang diputuskan menjadi pelaksana Program PPG dalam Posisi; dan

    b. Dinas Pengajaran terhadap unit pengajaran sesuai sama wewenangnya.

    Sisi Ke-4

    Pendapatan Calon Mahasiswa

    Pasal 9

    Pendapatan calon Mahasiswa sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 6 huruf c dilakukan lewat bagian sebagaimana berikut:

    a. register;

    b. penyeleksian; serta

    c. pemberitahuan. Pasal 10

    Calon Mahasiswa melaksanakan registrasi seperti diterangkan dalam Pasal 9 huruf a lewat situs sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti penyeleksian seperti diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan tahap:

    a. saringan administrasi; dan

    b. penyeleksian akademis.

    Penyaringan sama dengan diterangkan pada ayat (1) dijalankan oleh club penyeleksian nasional yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.

    Saringan administrasi sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) huruf a dijalankan lewat klarifikasi dan validasi document administrasi sebagai pemenuhan kriteria untuk jadi calon Mahasiswa.

    Saringan akademis sama dengan diartikan pada ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat test akademis berbasiskan pc yang dilakukan secara dalam jaringan dan/atau offline.

    Pasal 12

    Saringan akademis sebagai halnya diartikan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Posisi sebagai halnya diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil penyaringan calon Mahasiswa sama dengan dikatakan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan cara bertahap seperti berikut:

    a. pemberitahuan hasil saringan administrasi; dan

    b. pemberitahuan hasil saringan akademis.

    Informasi sama dengan diterangkan pada ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat halaman sah Kementerian.

    Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang ditetapkan lulus penyeleksian dalam pemberitahuan sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Posisi.

    Keterlibatan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Posisi sebagai halnya dikatakan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG diputuskan berdasar pada pengesahan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7.

    Penetapan keterlibatan calon Mahasiswa sebagai halnya dikatakan pada ayat (2) dengan memperhitungkan persyaratan:

    a. zaman kerja yang paling lama;

    b. umur paling tinggi;

    c. grup pengajaran yang dari wilayah khusus; serta

    d. pengumpulan nilai hasil saringan tertinggi.

    Buat calon Mahasiswa yang sudah lulus penyeleksian berdasar pemikiran seperti diterangkan pada ayat (3) ditentukan sebagai Mahasiswa PPG sama dengan pemastian jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap tahun seperti diartikan dalam Pasal 7.

    BAB VI

    KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

    Pada waktu Ketetapan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang udah dipastikan lulus penyaringan administrasi step I, penyaringan kebolehan akademis, dan penyeleksian administrasi sesi II berdasar pada Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Metode Peroleh Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), terus bisa ikuti Program PPG dalam Posisi sebagai halnya dikatakan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

    Di waktu Ketentuan Menteri ini mulainya berlaku: arahan tehnis realisasi Ketetapan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan tetap masih berlaku sejauh tidak berlawanan dan belum ditukar berdasar keputusan dalam Aturan Menteri ini; dan

    Ketetapan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Metode Mendapat Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan ditetapkan tidak berlaku.

    Untuk info dan file sedetailnya berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Studi dan Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Trik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di sini : Click Di tempat ini Demikianlah info yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berfaedah. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

    H4 Kamu Telah Melihat Video Terakhir Di bawah ini?: /H4

    Tags Popular /H4

    #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Berbagi Data Terkini 1

    Apa benar SSCASN Buat Register PPPK Guru, Tekhnis serta Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022

    2

    Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Mengenai Tata Langkah Peroleh Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022

    3

    Aduh! Ini Daftar 32 Lembaga Yang Tidak Kerjakan Pendaftaran Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022

    4

    Up-date RKAS : Lansir Program Gagasan Pekerjaan Serta Biaya Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Vs 3.4 04 Okt 2022

    5

    Tulis! Tidak boleh Sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Buat Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022

    Kabar Tren 1

    Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Program Pendaftaran Non ASN BKN 242,200

    2

    100 Bab Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550

    3

    Surat Selebaran Pernyataan Penerapan Penelitian Validasi Kapabilitas Tekhnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177

    4

    Atribut serta Kemeja/Seragam Dinas PNS dan PPPK Guru Tahun 2021 89,047

    5

    Surat Selebaran Menteri PANRB Mengenai Pencatatan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229

    kunci jawaban tema 1 kelas 5 halaman 24