• Pihl Bonner posted an update 1 year, 6 months ago

    Halo Kawan dekat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan ini admin bakal share data terakhir berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Study dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diedarkan di tanggal 26 September 2022. Adapun isi pada surat selebaran itu ialah sebagaimana berikut : BAB I

    KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang dikatakan dengan: Sertifikat Pengajar ialah bukti resmi jadi pernyataan yang diserahkan kepada guru sebagai tenaga professional.

    Program Pengajaran Karier Guru untuk Guru dalam Kedudukan yang sesudah itu disebutkan Program PPG dalam Posisi yaitu program pengajaran yang dipertunjukkan sehabis program sarjana atau sarjana implementasi buat Guru Dalam Posisi buat memperoleh Sertifikat Pengajar pada pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, dan pengajaran menengah.

    Aparat Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN yakni kedudukan untuk karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan kesepakatan kerja yang bekerja di lembaga pemerintahan.

    Guru Dalam Posisi merupakan Guru yang telah mengajarkan pada unit pengajaran, baik yang dipertunjukkan oleh pemerintahan pusat, pemda, atau warga pengelola pengajaran yang telah punyai Kesepakatan Kerja atau Kesepahaman Kerja Bersama-sama.

    Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang setelah itu dipersingkat LPTK ialah perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan untuk melangsungkan program pemasokan guru di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan buat menggelar serta meningkatkan pengetahuan kependidikan serta nonkependidikan.

    Mahasiswa ialah Guru Dalam Kedudukan peserta Program PPG dalam Kedudukan.

    Program Study ialah kesatuan kesibukan pengajaran dan evaluasi yang mempunyai kurikulum serta model evaluasi tersendiri pada suatu type pengajaran akademis, pengajaran pekerjaan, serta/atau pengajaran vokasi.

    Guru merupakan pengajar professional dengan pekerjaan pokok mendidik, mendidik, memandu, arahkan, latih, memandang, serta menyurvei peserta didik pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.

    Unit Credit Semester yang sesudah itu dipersingkat sks merupakan ukuran waktu kesibukan belajar yang dipikul di Mahasiswa perminggu per semester saat proses evaluasi lewat aneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses upaya Mahasiswa dalam ikuti kesibukan kurikuler dalam satu Program Study.

    Kementerian merupakan kementerian yang menggelar kepentingan pemerintah di sektor pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta technologi.

    Menteri yaitu menteri yang melangsungkan masalah pemerintah di sektor pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan technologi.

    Direktur Jenderal yaitu direktur jenderal yang punyai pekerjaan mengadakan penyimpulan dan implementasi kebijaksanaan dibidang pemanduan guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.

    Dinas Pengajaran merupakan dinas yang memikul tanggung jawab di bagian pengajaran di tempat propinsi atau kabupaten/kota sesuai kekuasaannya.

    Pasal 2

    Sertifikasi punya tujuan untuk berikan pernyataan terhadap Guru Dalam Kedudukan sebagai tenaga professional pada unit pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, personalitas, sosial, serta professional sesuai sama ketetapan

    aturan perundang-undangan. Pasal 3

    Sertifikasi pengajar buat Guru Dalam Posisi ditunaikan lewat Program PPG dalam Posisi. Pasal 4 Guru Dalam Posisi sama dengan dikatakan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.

    Guru Dalam Kedudukan sama dengan diterangkan di ayat (1) terbagi atas:

    a. Guru yang udah mempunyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;

    b. Guru yang sudah mengikut pengajaran serta latihan pekerjaan Guru tetapi belum lulus tes tulis nasional atau test kapabilitas dalam akhir pengajaran dan latihan jabatan Guru; dan

    c. Guru yang belum punya Sertifikat Pengajar yang tidak termaksud Guru sama dengan dikatakan dalam huruf a dan huruf b.

    BAB II PERSYARATAN Pasal 5

    Calon Mahasiswa mesti penuhi syarat sebagaimana berikut: – dengan status menjadi Guru Dalam Kedudukan serta masih aktif mengerjakan pekerjaan sebagai Guru waktu 3 (tiga) tahun terakhir;

    – punyai penyisihan akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

    – mempunyai Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;

    – sehat jasmani serta rohani;

    – bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

    – bersikap baik; serta

    – tercatat di mekanisme data inti pengajaran Kementerian.

    BAB III

    PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

    Program PPG dalam Posisi digelar dengan bagian seperti berikut: pemastian jumlah Mahasiswa;

    pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan;

    pendapatan calon Mahasiswa; dan

    implementasi Program PPG dalam Kedudukan.

    Sisi Ke-2

    Penentuan Jumlah Mahasiswa

    Pasal 7 Pemastian jumlah Mahasiswa sama dengan dikatakan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap-tiap tahun.

    Menteri dalam memutuskan jumlah Mahasiswa sebagai halnya diterangkan di ayat (1) bisa mewakilkan kekuasaan pada Direktur Jenderal.

    Sisi Ke-3

    Publikasi Program PPG dalam Posisi Pasal 8 Publikasi Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan untuk mengatakan penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan lewat alat electronic dan nonelektronik.

    Data penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi sama dengan diartikan di ayat (1) mencangkup:

    a. jumlah Mahasiswa seperti diartikan dalam Pasal 7;

    b. tata trik registrasi; serta

    c. proses penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan.

    Publikasi sebagai halnya diterangkan di ayat (1) dilaksanakan oleh:

    a. Direktorat Jenderal pada:

    1. Dinas Pengajaran; serta

    2. LPTK yang diputuskan jadi pelaksana Program PPG dalam Kedudukan; dan

    b. Dinas Pengajaran ke unit pengajaran sesuai kuasanya.

    Sisi Ke-4

    Akseptasi Calon Mahasiswa

    Pasal 9

    Pendapatan calon Mahasiswa seperti diartikan dalam Pasal 6 huruf c dikerjakan lewat bagian sebagaimana berikut:

    a. register;

    b. saringan; serta

    c. pemberitahuan. Pasal 10

    Calon Mahasiswa kerjakan registrasi seperti dikatakan dalam Pasal 9 huruf a lewat halaman sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa mengikut saringan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan stage:

    a. penyeleksian administrasi; serta

    b. penyaringan akademis.

    Saringan sama dengan diartikan di ayat (1) dijalankan oleh team penyeleksian nasional yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.

    Penyaringan administrasi seperti dikatakan di ayat (1) huruf a dilaksanakan lewat tes serta validasi document administrasi menjadi pemenuhan prasyarat menjadi calon Mahasiswa.

    Penyaringan akademis sama dengan diterangkan pada ayat (1) huruf b dilaksanakan lewat test akademis berbasiskan computer yang dikerjakan secara online dan/atau luar jaringan.

    Pasal 12

    Saringan akademis sebagai halnya diartikan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan buat Guru Dalam Posisi seperti diartikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Informasi hasil penyeleksian calon Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan bertahap sebagaimana berikut:

    a. pemberitahuan hasil penyaringan administrasi; dan

    b. pemberitahuan hasil saringan akademis.

    Pemberitahuan seperti diartikan pada ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian.

    Pasal 14 Buat calon Mahasiswa yang dipastikan lulus penyaringan dalam informasi sama dengan dikatakan dalam Pasal 13 adalah peserta Program PPG dalam Posisi.

    Keterlibatan calon Mahasiswa selaku Peserta Program PPG dalam Kedudukan sama dengan diartikan pada ayat (1) dalam tiap-tiap Program PPG dipastikan berdasar pada penentuan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sama dengan diartikan dalam Pasal 7.

    Pemilihan keterlibatan calon Mahasiswa sebagai halnya dikatakan pada ayat (2) dengan perhitungkan syarat-syarat:

    a. saat kerja yang paling lama;

    b. umur sangat tinggi;

    c. grup pengajaran berasal dari wilayah khusus; serta

    d. pencapaian nilai hasil penyaringan tertinggi.

    Untuk calon Mahasiswa yang udah lulus saringan berdasar pada penilaian sebagai halnya dikatakan pada ayat (3) diputuskan jadi Mahasiswa PPG sama dengan pengesahan jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap-tiap tahun sama dengan dikatakan dalam Pasal 7.

    BAB VI

    KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

    Di saat Aturan Menteri ini mulainya berlaku, calon Mahasiswa yang udah dipastikan lulus penyaringan administrasi step I, saringan kapabilitas akademis, dan saringan administrasi tahapan II berdasar pada Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 terkait Tata Metode Mendapatkan Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), selalu bisa ikuti Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya diartikan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

    Di waktu Ketetapan Menteri ini mulainya berlaku: anjuran tekhnis realisasi Aturan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dikatakan masih berlaku sejauh tak berseberangan serta belum ditukar berdasar pada keputusan dalam Aturan Menteri ini; dan

    Aturan Menteri serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Trik Mendapatkan Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Kedudukan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik serta dikatakan tak berlaku.

    Untuk info serta file secara lengkap berkaitan dengan salinan Putusan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Studi dan Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 mengenai Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di sini : Click Di tempat ini Demikianlah informasi yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

    H4 Kamu Udah Saksikan Video Terakhir Berikut?: /H4

    Tags Popular /H4

    #ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Info Terakhir 1

    Apa benar SSCASN Buat Registrasi PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022

    2

    Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Peroleh Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022

    3

    Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tidak Melaksanakan Pendaftaran Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Check Wilayahmu! 05 Okt 2022

    4

    Up-date RKAS : Launching Program Ide Kesibukan Dan Budget Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Vs 3.4 04 Okt 2022

    5

    Tulis! Tak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022

    Informasi Trend 1

    Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pendokumtasian Non ASN BKN 242,200

    2

    100 Bab Latihan dan Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550

    3

    Surat Selebaran Pernyataan Penerapan Evaluasi Validasi Kapabilitas Tehnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177

    4

    Atribut dan Kemeja/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047

    5

    Surat Selebaran Menteri PANRB Mengenai Pencatatan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229

    kunci jawaban tema 1 kelas 6 halaman 4

    kunci jawaban tema 1 kelas 6 halaman 4

    kunci jawaban tema 1 kelas 4 halaman 88